recent posts

Implementasi Metode Blended Learning dalam Mata Kuliah SGI


Semester ini, Agustus - Desember 2019, saya menetapkan sebuah keputusan personal untuk menerapkan Blended Learning dalam mata kuliah Sejarah Gereja Indonesia (SGI). Program ini saya sebut "Blendet Learning Sejarah Gereja Indonesia. Dalam metode pembelajaran yang menggunakan blended learning, biasanya mencampurkan tiga metode dalam pembelajaran yaitu (1) metode pembelajaran tatap muka, (2) metode belajar mandiri, dan metode belajar online. Pembelajaran online dilakukan melalui blog yang saya sudah buat untuk mata kuliah Sejarah Gereja Indonesia.

Pelaksanaan blendet learning pada mata kuliah Sejarah Gereja Indonesia yang saya lakukan pada esensinya adalah proses belajar mandiri dalam hal Blended Learning. Unsur yang sudah mentradisi dalam pengajaran saya di Perguruan Tinggi yang menjadi homebase saya yakni mengajar secara tatap muka sebanyak 14 kali pertemuan, mulai tahun ini berubah menjadi 16 kali pertemuan termasuk 2 kali ujian, yaitu UTS dan UAS.

Sedangkan studi mandiri yang dikenal dalam Blended Learning akan saya lakukan dalam pendekatan kebenaran teorikal. Dengan demikian belum bersifat empirikal. Artinya saya belum pernah mendapat pelatihan secara terstruktur tentang blended learning, saya lakukan secara otodidak. Unsur ketiga dari BL (Blended Learning) yakni pembelajaran online. Untuk model online, saya tidak terlalu mengalami banyak masalah karena saya punya sejumlah blog mata kuliah yang dirancang khusus untuk materi ajar. Oleh karena materi ajar maka saya sudah membuat standar kompetensi atau Kompetensi inti untuk setiap blog yang saya persiapkan khusus untuk bahan ajar online. Selain itu, saya juga menetapkan capaian dan indikator pembelajaran di laman blog yang saya jadikan sebagai bahan ajar online seperti blog ini.
Semoga penerapan Blended Learning dalam mata kuliah Sejarah Gereja dapat sukses.

Salam

Implementasi Metode Blended Learning dalam Mata Kuliah SGI Implementasi Metode Blended Learning dalam Mata Kuliah SGI Reviewed by Yonas Muanley on 2:55 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.